Pengamat Minta Hakim PN Jakpus Diusut soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Sabotase
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta hakim Jakarta Pusat diusut buntut putusan terkait penundaan pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 terkesan janggal.
Menurut Pangi, ada sejumlah hal yang patut dicurigai dalam perkara yang bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini.
Menurut Pangi, ada sabotase yang sengaja dilakukan untuk merusak demokrasi Indonesia.
Ia menilai, ada pihak yang mendesain di balik putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menimbulkan kontroversi itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pangi dalam program Talkshow Overview Tribunnews.com bertajuk 'Kontroversi Putusan Pemilu 2024 Ditunda', Kamis (9/3/2023).
"Ini sabotase, ini penghianatan demokrasi ini, menurut saya itu kalau bisa dikasih pidana hakim-hakim itu, main-main mereka itu," ujar Pangi.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPU Damai dengan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Dibatalkan
"Selama ini kita anggap alamiah, tidak ada desain, tapi kan faktanya hari ini kok bisa terjadi, enggak mungkin itu alamiah pasti ada operatornya, pasti ada yang mendesain," lanjutnya.
Pangi menyebut hakim PN Jakarta Pusat tak mungkin jika tidak mengetahui soal kewenangan dalam memutus sebuah perkara.
Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Pusat dinilai salah kamar dalam mengadili sengeketa pemilu.
Diketahui, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Hakim-hakim pengadilan negeri Jakarta itu apalagi hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan hakim sembarangan."
"Enggak mungkin hakimnya asal-asalan, tidak mungkin jika tak paham tentang salah alamat, salah kamar, bohong mereka nggak paham," ujarnya.
Pangi pun meminta, Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dan mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Jakarta Pusat.
"Menurut saya ini merusak demokrasi kita, lawan saja. Kalau bisa itu buka diatas meja, kita lawan mereka apa opininya apa pendapatnya. Buka kotak pandorannya, agar tahu kerja siapa ini."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.