Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPU Damai dengan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Dibatalkan

Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPU Damai dengan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Dibatalkan
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (9/3/2023). Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai.

Hal ini merupakan saran Yusril Ihza Mahendra dalam merespon hasil dari putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.

"Saran saya sih lebih baik ada perdamaian. Karena perdamaian itu kan setiap saat bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023) lalu. 

Diketahui proses mediasi di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. 

Dalam aturan itu mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.

Adapun jangka waktu proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

Namun saat ini, perkara tersebut sudah diputuskan oleh PN Jakpus.

Berita Rekomendasi

Pun di satu sisi, Yusril menilai mediasi perdamaian perkara itu sulit ditempuh.

"Tapi itu sudah agak susah karena itu dilakukan, digugat untuk hakim mediator, 40 hari untuk mencari kesepakatan," ujarnya.

"Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam acta van dading (akta perdamaian) sudah tidak mungkin karena perkara sudah diputus," tambahnya. 

Baca juga: Respons Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua DPP Perindo: Pemilu Tidak Boleh Diundur

Yusril mengatakan, apabila Partai Prima dan KPU berdamai, maka gugatan di PN Jakpus bisa dicabut, sehingga proses banding tak perlu dilakukan. 

Sementara, jika harus mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Yusril lebih menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. 

“Oke deh, kita enggak meneruskan gugatan, tetap KPU setuju atau tidak apabila Partai Prima dilakukan verifikasi ulang dan diberi jangka waktu 3 bulan," ujarnya. 

Baca juga: Komisi II DPR Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 dan Tolak Money Politic

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, siap mencabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. 

Mengingat, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena KPU dianggap tidak profesional dengan tidak loloskan Prima.

"Gak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas