Kanwil Kemenkumham DKI dan KPUD Sosialisasi Pemenuhan Hak Pilih untuk Warga Binaan di Pemilu 2024
Menatap Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyosialisasikan pemenuhan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menatap Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyosialisasikan pemenuhan hak konstitusi kepada warga binaan, di Aula 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa kapasitas hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di ibu kota sebanyak 5.863 orang.
Adapun jumlah WBP sebanyak 16.197 orang dengan rincian 16.088 warga Indonesia dan 109 warga negara asing. Sementara jumlah WBP yang memiliki NIK sebanyak 16.012 orang, dan 76 lainnya tak punya.
"Jumlah WBP yang memiliki NIK 16.012 orang, WBP yang tidak memiliki NIK 76 orang, WBP yang memiliki NIK DKI Jakarta 11.783 orang, WBP NIK di luar Jakarta 4.229 orang, dan jumlah WBP potensial pemilih sebanyak 16.062 orang," kata Ibnu, Kamis (16/3/2023).
Ibnu menerangkan dengan jumlah WBP potensial pemilih sebesar 16.062 orang, maka diperkirakan setidaknya memerlukan 53 TPS yang tersebar di setiap Rutan atau Lapas wilayah DKI Jakarta.
Ia turut meminta para kepala lapas atau rutan untuk membantu memberi petunjuk serta pendampingan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS.
"Dengan jumlah tersebut diasumsikan bahwa perlu kurang lebih 53 TPS yang tersebar di setiap Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Anggota KPU DKI Jakarta, Partono mengapresiasi bantuan Kanwil Kemenkumham DKI dalam pendataan warga binaan.
Ia berharap Pemilu 2024 mendatang dapat memenuhi hak konstitusi seluruh warga binaan di DKI.
"Saya sangat mengapresiasi Bapak Ibnu Chuldun beserta jajarannya atas langkah aktifnya mendukung penuh pendataan WBP sehingga data WBP pemilih dapat diperoleh dengan mudah oleh KPU dan harapan kami Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan di Tahun 2024 bagi pemilih khusus ini dapat berjalan dengan baik," kata Partono.
Baca juga: Kepala Kanwil Kumham DKI Sebut Warga Antusias Ikuti Percepatan Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi
Sub Koordinator Pertukaran data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Setiawan menyampaikan sinergi dalam perekaman data NIK bagi WBP sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan hak politik warga binaan.
"Ikut dalam Pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tutup Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.