Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akui Dilematis Menghadapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Akui Dilematis Menghadapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui jika pihaknya dilema atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

"(Putusan PN Jakpus) dilematis bagi penyelenggara Pemilu," kata Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Bagja menyebut di satu sisi pengadilan negeri memiliki kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang dasar (UUD) Pasal 24.

"Itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim. Hakim itu paling penting. Prinsipnya mandiri, tidak boleh diintervensi dalam hal putusannya," ujarnya.

Baca juga: Setelah Cak Imin, Yusril Ihza Mahendra Ingin Bertemu Prabowo Subianto Bahas Pemilu 2024

Namun di sisi lain, dia menjelaskan dalam Pasal 22 UUD mengatakan bahwa Pemilu digelar sekali dalam 5 tahun.

Padahal, kata Bagja, penyelanggara Pemilu sudah memulai tahapan Pemilu dan saat ini sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

"Inilah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," ungkapnya.

Dia berharap agar polemik-polemik tersebut mendapat jalan keluar sehingga tidak ada lagi isu penundaan Pemilu maupun presiden tiga periode.

"Sehingga tidak ada lagi isu-isu penundaan Pemilu sehingga kemudian Pemilu itu tidak dirong-rong oleh isu-isu seperti ini lagi," jelas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah UUD 1945.

Bagja menegaskan penundaan pelaksanaan Pemilu tidak demokratis lantaran dalam UU disebut Pemilu digelar dalam lima tahun sekali.

"Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-undang Dasar. Tidak melalui putusan pengadilan. Tentu tidak elok lah," tegasnya.

Kendati demikian, dia meminta semua pihak agar menghormati putusan pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas