Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Bawaslu: Kawasan Apartemen dan Perumahan Elite Susah Dicoklit

Tak hanya itu, proses coklit di kawasan apartemen juga sulit karena banyak masyarakat yang enggan untuk ditempeli stiker tanda telah menjalani coklit.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Temuan Bawaslu: Kawasan Apartemen dan Perumahan Elite Susah Dicoklit
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) di kompleks apartemen, khususnya di kawasan DKI Jakarta, tak lepas dari kendala.

Dalam temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kendala yang dialami oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) adalah sulitnya memasuki sebagian besar kawasan apartemen.




Pihak apartemen menyediakan satu wilayah yang terpusat dan dikhususkan untuk proses coklit. Namun hal ini, kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty justru berdampak pada sulitnya proses coklit door to door.

Tak hanya itu, proses coklit di kawasan apartemen juga sulit karena banyak masyarakat yang enggan untuk ditempeli stiker tanda telah menjalani coklit.

Ditambah lagi, banyak warga apartemen yang datang dan pergi dalam kurun waktu singkat sehingga menimbulkan potensi warga tidak tercatat.

“Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit,” lanjut Lolly menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Bawaslu RI: Ada Pemilih Tidak Dikenal Saat Proses Coklit

BERITA TERKAIT

Terhadap hal ini, ujar Lolly, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) mengimbau supaya coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas apartemen.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI ini menegaskan terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Diketahui, proses coklit dimulai pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, 12 elemen data yang akan dikroscek di lapangan saat proses coklit. Setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS.

Betty menjelaskan, total ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Apa itu Coklit dalam Pemilu?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas