KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi
Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) ulang sebagai syarat awal lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Prima mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.
Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023), mengatakan Partai Prima hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi.
Baca juga: KPU akan Tetapkan Status Partai Prima pada Pekan Ketiga April 2023
Adapun dua provinsi di mana Partai Prima masih TMS adalah Riau dan Papua.
"Jadi dengan demikian, kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi," kata Idham.
"Nah dua provinsi inilah yang masih TMS. Nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," sambungnya.
Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah.
Sebagai informasi, KPU akan menetapkan hasil verifikasi terhadap Partai Prima pada minggu ketga bulan April mendatang.
"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pascaputusan Nawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan april, insyaallah, tahun 2023, secara rinci," tegas Idham.