Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi Perbaikan, Klaim Hanya Perlu Lengkapi 154 Dokumen

Ini merupakan langkah awal PRIMA menuju proses verifikasi administrasi (vermin) ulang sebagai syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi Perbaikan, Klaim Hanya Perlu Lengkapi 154 Dokumen
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat ditemui usai konferensi pers di DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) percaya diri dalam proses menyiapkan kembali dokumen persyaratan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) percaya diri dalam proses menyiapkan kembali dokumen persyaratan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Ini merupakan langkah awal PRIMA menuju proses verifikasi administrasi ulang sebagai syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

Baca juga: Diberi Waktu 10x24 Jam Selesaikan Dokumen Administrasi Perbaikan, Prima Yakin Mampu Tuntas 5 Hari

Sekjen Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya hanya perlu melengkapi 154 dokumen keanggotaan untuk dua wilayah di mana PRIMA masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Adapun dua wilayah tersebut ialah provinsi Papua dan Riau yang di mana jadi penyebab PRIMA tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi (vermin) sebelumnya.

"Karena basisnya adalah kita mengetahui kita sudah lolos di 32 provinsi, tinggal 2 provinsi lagi, yaitu 8 kabupaten kota yang perlu menjalani verifikasi ulang. Kita sudah siap dokumen-dokumennya," kata Dominggus saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/202). 

Baca juga: KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Lancar Meski Ada Verifikasi Administrasi Ulang PRIMA

"Karena dari 8 kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan," tambahnya. 

Berita Rekomendasi

Dominggus bahkan mengatakan pihaknya tak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup hanya dengan 5 hari.

Sebagai informasi hasil putusan Bawaslu, KPU diberikan waktu 10 hari untuk PRIMA melakukan verifikasi administrasi ulang.

“Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana,” katanya. 

Baca juga: KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu

“Kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya,” lanjut dia.

Setelah selesai menginput dokumen dalam SIPOL tersebut, maka tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas