Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat
KPU memastikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hanya akan memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hanya akan memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ulang.
Ini merupakan kali ketiga PRIMA melakukan vermin sepanjang masa tahapan pemilu. PRIMA mendapatkan kesempatan kembali usai menggugat KPU RI pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu.
Baca juga: KPU Minta PN Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA
"Jadi partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS selama ini," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dengan diberikannya kesempatan kembali PRIMA untuk melakukan vermin, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipiol).
Proses yang dilakukan PRIMA nanti akan sama seperti sebelumnya saat melengkapi data partai ke dalam Sipol.
Baca juga: KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan PRIMA Imbas Gugatan di Bawaslu
"Kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali," kata Idham.
"Kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," sambungnya.
Adapun dua wilayah di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.