Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat

KPU memastikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hanya akan memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Pastikan PRIMA Hanya Perbaiki Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat
Mario Christian Sumampow
KPU RI dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hanya akan memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ulang. 

Ini merupakan kali ketiga PRIMA melakukan vermin sepanjang masa tahapan pemilu. PRIMA mendapatkan kesempatan kembali usai menggugat KPU RI pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu. 

Baca juga: KPU Minta PN Jakarta Pusat Tangguhkan Pelaksanaan Putusan Serta Merta PRIMA

"Jadi partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS selama ini," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dengan diberikannya kesempatan kembali PRIMA untuk melakukan vermin, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipiol). 

Proses yang dilakukan PRIMA nanti akan sama seperti sebelumnya saat melengkapi data partai ke dalam Sipol. 

Baca juga: KPU Susun Tahapan Verifikasi Perbaikan PRIMA Imbas Gugatan di Bawaslu

"Kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali," kata Idham.

Berita Rekomendasi

"Kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," sambungnya. 

Adapun dua wilayah di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas