Seorang Advokat Uji UU Pemilu, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Terlaksana
Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, menguji UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melakukan pengujian terhadap frasa 'gangguan lainnya'
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, menguji UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia melakukan pengujian terhadap frasa 'gangguan lainnya' pada Pasal 432 ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (1) UU Pemilu.
Viktor menjelaskan frasa tersebut tidak dengan jelas mengartikan ukuran dan bentuk gangguan yang dimaksud.
"Artinya dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu atau penundaan pemilu," kata Viktor dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Lebih jauh lagi, yang juga dapat dikategorikan masuk dalam frasa 'gangguan lainnya' sebagaimana diatur dalam pasal yang diujikan oleh Viktor, ialah ihwal Putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Dampak dari putusan PN Jakpus, lanjut Viktor, apabila tidak dilaksankan maka dapat menyebabkan sebagian pelaksanaan penyelengggara pemilu menjadi cacat hukum.
Hal ini lantaran penyelenggara pemilu dianggap membangkang putusan putusan PN Jakpus, karena tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilu pascaputusan.
Putusan ini akan tetap berlaku kendati KPU melakukan upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.
"Maka idealnya KPU RI harus tetap melaksankan Putusan PN Jakpus sambil melakukan upaya hukum berikutnya yakni banding, kasasi, PK sampai putusannya bersifat inkrah," ujarnya.
Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dalam amar putusannya pada angka 5 tertulis:
Menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
Sementara terhadap amar pada angka 6:
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Atas hal inilah Viktor menguji Pasal 432 ayat (1) dan Pasal 432 Ayat (1) UU Pemilu, sebab saat ini KPU RI berada dalam posisi yang dilematis dan lemah secara hukum dalam menyelenggarakan pemilu.
"Hal ini dapat menjadi dasar untuk dilakukannya pemilu susulan dan atau pemilu lanjutan karena dianggap memenuhi syarat masuk dalam bentuk 'gangguan lainnya,'" jelas Viktor.
Baca juga: Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu menyatakan:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Sedangkan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu menyatakan:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.