Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, anda dilindungi data pribadinya," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu. Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Gugatan PKR Terhadap KPU dan Bawaslu Ditolak Seluruhnya oleh DKPP
Lebih lanjut, Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu.
Orang-orang yang dapat melapor adalah warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu.
"Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil," jelasnya.
Hanya saja, Lolly menekankan Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.
Sementara itu untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya.
"Karena dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.