Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Lolly Suhenty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, anda dilindungi data pribadinya," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu. Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu," ujarnya.

Baca juga: Gugatan PKR Terhadap KPU dan Bawaslu Ditolak Seluruhnya oleh DKPP

Lebih lanjut, Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu.

Orang-orang yang dapat melapor adalah warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil," jelasnya.

Hanya saja, Lolly menekankan Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.

Sementara itu untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya.

"Karena dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas