Lakukan Banyak Pelanggaran Etik, KoordinatorTePI Indonesia: Ketua KPU Hasyim Asyari Harusnya Dicopot
Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatan Ketua KPU karena berdasarkan fakta yang dibeberkan di persidangan, Hasyim jelas melakukan pelanggaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jeirry Sumampow menyebutkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatan alih-alih hanya diberikan sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si ‘Wanita Emas’.
Sebab, berdasarkan fakta yang dibeberkan dalam persidangan, Hasyim jelas melakukan pelanggaran etik berat.
Terlebih, fakta tersebut juga telah diakui oleh Hasyim.
“Sebetulanya fakta-fakta ini sudah ada dan ini diakui, fakta-fakta ini menunjukkan memang ada perilaku etik yang tidak semestinya,” kata Jeirry saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
"Jadi ini menurut saya berat sekali pelanggarannnya, karena itu semestinya kalau melihat fakta-fakta itu dan fakta ini diakui, itu ya harus pemberhentian,” tambahnya.
Dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung Rabu (3/4/2023), Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni juga melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Banyaknya fakta-fakta tersebut, tegas Jeirry, harusnya sudah dapat membuat DKPP memberi sanksi pencopotan kepada Hasyim.
Ia pun mencontohkan satu kasus pada tahun 2019 silam di mana DKPP menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib Al Anshori.
Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada Agustus 2019 lalu. Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019.
“Hanya berduaan di satu kamar hotel itu langsung diberhentikan sanksinya oleh DKPP. Ini (Hasyim) berkali-kali di satu kamar hotel yang sama, satu mobil yang sama, dan ini bukan hanya satu dua kali, kemudian jalan-jalan semalaman sampai pergi ke goa-goa, ziarah, chat yang sifatnya sangat pribadi,” ujar Jeirry.
“Keputusan DKPP ini kurang tepat, artinya dengan pengakuannya saksi-saksi yang ada, fakta-fakta yang ada yang diungkap oleh narasi putusan DKPP, saya kira mestinya sanksinya itu pemberhentian,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.