Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Uang, Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu mengingatkan partai politik peserta pemilu maupun pihak lain tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Uang, Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu 2024
KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. Bawaslu RI mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

Imbauan ini lahir imbas Bawaslu RI yang baru saja selesai menyelidiki terkait aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Meski aksi tersebut dinyatakan oleh Bawaslu bukan sebuah pelanggaran pemilu.

“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Bagja menekankan politik transaksional terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu. 

Politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu. 

“Lebih jauh, bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi ke sanksi administratif,” kata Bagja.

Berita Rekomendasi

“Berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu,” tambahnya. 

Baca juga: Heboh Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu juga mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak- pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. 

Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas