Uang Dalam Amplop yang Dibagi di Masjid Sumenep Bukan dari PDIP Tapi Said Abdullah Institute
Bawaslu sebut uang dalam amplop berlogo PDIP yang dibagikan di masjid Sumenep, Jawa Timur berasal dari Said Abdullah Institute (SAI).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan uang dalam amplop berlogo PDIP yang dibagikan dalam sebuah masjid Sumenep, Jawa Timur, bukan berasal dari partai politik yang diketuai Megawati Soekarnoputri, melainkan sebuah lembaga.
Lembaga tersebut bersama Said Abdullah Institute (SAI). Diketahui, Said Abdullah merupakan politisi PDIP yang di mana wajahnya turut terpampang dalam amplop tersebut.
“Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institut, kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta,Kamis (6/4/2023).
Lalu, lanjut Bagja, pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih.
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun Bawaslu, pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggap sebagai zakat.
Diketahui, Bawaslu baru saja mengumumkan kegiatan bagi amplop tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu, karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja.
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.
"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tegas Bagja, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.
Diketahui sebelumnya, dari video yang sempat diunggah akun Twitter @PartaiSocmed terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi pada sebuah amplop berlogo PDIP yang dibagi-bagikan dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.