Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Poin Penting Gugatan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 8 Poin Penting Gugatan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Pusat
Tribunnews.com/Istimewa
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah (tengah) memberikan saran kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyinggung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu. 

5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas