Bawaslu Putuskan Bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, PKS: Publik Sudah Cerdas
Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu, sebut publik sudah cerdas.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu.
Mardani mengatakan hal tersebut memang sulit untuk Bawaslu.
"Itu karena ada wilayah abu-abu. Belum saatnya kampanye. Belum ditetapkan sebagai calon," kata Mardani kepada Tribunnews, Sabtu (8/4/2023).
Namun, kejadian di Sumenep menjadi pelajaran bagi publik, politisi, dan partai politik.
"Publik sudah cerdas. Politisi mesti pegang etika. Publik mesti terus mengawasi. Mesti jujur dan jaga integritas. Buat Bawaslu mesti benar-benar pegang prinsip," kata Ketua DPP PKS tersebut
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebagai sebuah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023), menjelaskan aksi bagi amplop tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja.
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Baca juga: Uang Dalam Amplop yang Dibagi di Masjid Sumenep Bukan dari PDIP Tapi Said Abdullah Institute
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.
Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.