Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan Bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, PKS: Publik Sudah Cerdas

Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu, sebut publik sudah cerdas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Putuskan Bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, PKS: Publik Sudah Cerdas
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023). Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu, sebut publik sudah cerdas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu.

Mardani mengatakan hal tersebut memang sulit untuk Bawaslu.

"Itu karena ada wilayah abu-abu. Belum saatnya kampanye. Belum ditetapkan sebagai calon," kata Mardani kepada Tribunnews, Sabtu (8/4/2023).

Namun, kejadian di Sumenep menjadi pelajaran bagi publik, politisi, dan partai politik.

"Publik sudah cerdas. Politisi mesti pegang etika. Publik mesti terus mengawasi. Mesti jujur dan jaga integritas. Buat Bawaslu mesti benar-benar pegang prinsip," kata Ketua DPP PKS tersebut

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebagai sebuah pelanggaran pemilu. 

Ketua Bawaslu RI dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023), menjelaskan aksi bagi amplop tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. 

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja. 

Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum. 

Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.

Baca juga: Uang Dalam Amplop yang Dibagi di Masjid Sumenep Bukan dari PDIP Tapi Said Abdullah Institute

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.

Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas