Bawaslu Minta Akses Silon ke KPU Supaya Bisa Awasi Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Melalui akses tersebut nantinya Bawaslu RI bisa melakukan pengawasan pelaksanaan pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dapat memberikan Sistem Informasi Silon (Silon) kepada para pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga meminta agar Silon dapat dikonstruksikan dalam sebuah pasal atau ayat tambahan untuk akses kepada Bawaslu.
Melalui akses tersebut nantinya Bawaslu RI bisa melakukan pengawasan pelaksanaan pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dengan akses tersebut segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Bawaslu RI Sarankan KPU RI Buka Metode Daftar Caleg Secara Langsung, Antisipasi Silon Gangguan
Lebih lanjut, Bagja juga menilai KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik/salinan digital bagi caleg sehingga tidak hanya melalui Silon.
Hal ini menurutnya guna mengantisipasi ketika Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.
"Ini juga penting untuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memberikan ruang yang cukup dan menjaga hak Peserta Pemilu," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan memberikan akses Silon nantinya kepada Bawaslu jika semua sudah siap.
Namun Hasyim mengingatkan ada beberapa informasi yang harus dikecualikan seperti identitas pribadi.
"Kalau sudah siap akan kami berikan akses, Sipol kami berikan, Sidalih kami berikan tapi kan ada informasi-informasi yang haurs dikecualikan seperti identitas pribadi," jelas Hasyim.
"Itu sebelum kami berikan harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU pemilu penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga ini KPU," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.