Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Syarat Keanggotaan, PRIMA Kembali Gugat KPU RI

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Penuhi Syarat Keanggotaan, PRIMA Kembali Gugat KPU RI
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023) lalu. Kini Partai Prima kembali gugat KPU RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Gugatan kali ini imbas dari Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU pada tanggal 16 April lalu. Dalam BA tersebut KPU menyebutkan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi.

Hal ini jadi penanda PRIMA tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Tidak lolosnya PRIMA jadi peserta pemilu ini juga sudah dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik.

Sekjen PRIMA, Dominggus Oktavianus, membenarkan pihaknya kembali menggugat KPU.

"Benar (menggugat kembali). Kemarin tanggal 18 April," kata Dominggus saat dihubungi, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPU RI Pastikan Partai PRIMA Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Adapun PRIMA kali ini menggugat KPU RI dengan BA 654 yang dikeluarkan tanggal 16 April dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Berita Rekomendasi

"Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," bunyi surat tersebut.

Sebagai informasi, PRIMA kembali menang atas aduan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Aduan tersebut ihwal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Aduan yang bukan kali pertama dilayangkan PRIMA ke Bawaslu ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

PRIMA kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan pada 28-31 Maret 2023, partai yang diketuai Agus Jabo Priyono ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.

Baca juga: PRIMA Ancam Sengketa Jika Nanti KPU Umumkan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Kemudian, pada verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan pada 1-4 April 2023, PRIMA belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini lantaran, keanggotaan dan kepengurusan PRIMA tidak memenuhi syarat, sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dan PRIMA mengganti anggotanya.

Namun, ketika diverifikasi administrasi kembali sebelum dilaksanakan verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Hal itu karena anggotanya ganda eksternal dengan partai lain sehingga dinyatakan TMS.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan," bunyi salah satu poin Surat Ketua KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas