Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Partai Nasdem Bakal Daftarkan Caleg DPR RI 5 Mei 2023 Mendatang

Idham menuturkan KPU juga akan meminta DPP Nasdem untuk membagikan informasi terkait pendaftaran caleg DPR RI itu kepada awak media.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Naufal Lanten
zoom-in Partai Nasdem Bakal Daftarkan Caleg DPR RI 5 Mei 2023 Mendatang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU Idham Holik bersama pimpinan KPU RI saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023). Idham menyebutkan Partai Nasdem bakal mendaftarkan calon legislatif Anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat, 5 Mei 2023 mendatang. 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Meski telah dibuka hari ini, pendaftaran hari pertama ditutup pada sekira pukul 16.00 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.

Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.

Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.

Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas