KPU Minta Parpol Kirim Surat Sehari Sebelum Daftarkan Caleg Anggota DPR RI
Partai politik diingatkan untuk mengirimkan surat sehari sebelum melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) agar mengirimkan surat sehari sebelum melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI.
"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Komisioner KPU Sebut Nasdem Akan Daftarkan Caleg DPR RI pada 5 Mei 2023 Mendatang
Hal itu dilakukan agar KPU dapat mengatur jadwal sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta pemilu.
"Agar kami bisa menjadwalkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan datang ke kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bacalegnya," ucap Idham.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menyatakan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, pada Senin (1/5/2023).
"Hari ini belum ada parpol yang datang ke KPU RI untuk mengajukan (mendaftarkan) Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong," kata Komisioner KPU RI Idham Kholik saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, partai politik di tingkat nasional saat ini masih fokus melengkapi persyaratan calon Anggota DPR RI yang bakal maju di Pileg 2024 mendatang.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada parpol yang sudah ajukan bacalon legislatif," katanya.
Idham menambahkan bahwa hal serupa juga terjadi di KPU tingkat provinsi.
Baca juga: Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU
Hingga saat ini masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU Daerah.
"Di tingkat provinsi, berdasarkan laporan dari rekan-rekan, laporan yang sudah masuk dari 29 provinsi ini masih belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatifnya," ujarnya.
Berbeda dengan provinsi, pada tingkat kabupaten KPU telah menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD.
Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupate Cirebon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.