Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi KPU, PBB Konsultasi Soal Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

Wasekjen PBB Solihin Pure mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor KPU untuk berkonsultasi terkait adanya perbedaan penafsiran terkait tahapan pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sambangi KPU, PBB Konsultasi Soal Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Senin (1/5/2023). Partai Bulan Bintang (PBB) berkonsultasi ke layanan bantuan atau help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) berkonsultasi ke layanan bantuan atau help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (2/5/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Solihin Pure mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor KPU untuk berkonsultasi terkait adanya perbedaan penafsiran terkait tahapan pemilu.

Baca juga: KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat

Namun begitu ia memastikan pihaknya tidak datang ke help desk untuk melaporkan kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

“Sejauh ini tidak ada kendala, hanya beda tafsir saja pada umumnya, kaitan dengan masa tahapan," kata Pure.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, konsultasi yang dilakukan jajaran DPP PBB ke KPU terkait dua hal. 

Pertama, terkait perbedaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Silon. Dalam kesempatan itu, PBB meminta kepada KPU supaya memasukan data dilakukan secara terpusat. 

Baca juga: Pendaftaran Caleg Dimulai, Bawaslu Minta Jajarannya Awasi Sesuai Aturan

Berita Rekomendasi

KPU, lanjut Pure, bersikap profesional dan mengakomodir permintaan tersebut.

Sebagai informasi, Sipol merupakan sistem yang digunakan KPU pada tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Sementara Silon, sistem yang dipakai untuk pendaftaran bacaleg, baik DPR RI, DPRD, hingga DPD.

Kedua, konsultasi PBB ke KPU berkaitan dengan tahapan pendaftaran. Dia tak memungkiri masih banyak kader PBB yang ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) masih melakukan pengumpulan berkas secara konvensional 

Padahal dalam Silon, memungkinkan parpol menghimpun berkas secara digital. Sehingga memudahkan tahapan kampanye. 

"Kedua, berkaitan dengan tahap daftar. Jadi masih banyak teman-teman di kabupaten/kota itu berpikir cara daftarnya itu masih bawa berkas. Padahal sesungguhnya tidak bawa berkas lagi karena sistemnya digital, cuma download dua form kan gitu," ucap dia. 

Untuk diketahui, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

Baca juga: Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU

KPU mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif ini. KPU juga menyediakan help desk untuk memberikan layanan bagi parpol yang ingin berkonsultasi terkait teknis penginputan data Silon.

Sebelumnya, dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, untuk 1 sampai 13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas