Tata Cara Cek Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Link Aksesnya
Berikut tata cara mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bisa dilakukan masyarakat dengan mengakses website htts://cekdptonline.kpu.go.id
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengecek hak pilihnya dan memastikan namanya terdaftar dalam DPS.
Hal itu disampaikan Bawaslu melaui akun official Instagramnya @bawasluri.
Bawaslu juga sekaligus mengumumkan bahwa waktu mengecek DPS paling lambat dilakukan pada 2 Mei 2023.
Lantas bagaimana cara cek DPS Pemilu 2024?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata
Langkah pertama adalah membuka tautan htts://cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian, dari website tersebut, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara, untuk pemilih yang berada di luar negeri yang dimasukkan adalah nomor passport.
Setelah memasukkan NIK atau nomor passport, kemudian klik pada bagian pencarian.
Setelah itu akan muncul nama pemilih, NIK, Nomor Kartu keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.
Ada 205 Juta Pemilih Pada Pemilu 2024
KPU mengumumkan DPS Pemilu 2024 ada sebanyak 205 juta pemilih atau tepatnya 205.853.518.