Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon Seluas-luasnya
Bawaslu berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada pengawas pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada pengawas pemilu.
Silon sendiri merupakan sistem digital yang digunakan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, hal ini penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Masih Temukan Bacalon DPD Pengurus Partai dan Eks Koruptor, JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Data
Totok membeberkan hingga Kamis (4/5/2023) kemarin, baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon; sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.
"(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu," kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Dia juga menyampaikan pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.
"Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPU Tetap Sediakan Pendaftaran Caleg Manual, Ini Alasannya
Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," tegasnya.
Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut.