Bawaslu, KPU dan DKPP akan Bertemu Bahas PKPU Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Pembahasan soal keterwakilan, harus kembali diperiksa apakah benar seperti yang diisukan yakni berlawanan dengan Undang-Undang atau tidak misalnya
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Selasa (9/5/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pertemuan secara tertutup dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas soal Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 ihwal 30 persen keterwakilan perempuan.
"Nah itu yang tadi kami dorong supaya tripartitnya cepat. Kami sudah sampaikan ke DKPP dan juga bilang oke akan kita lakukan. Mudah-mudahan besok sudah bisa," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin (8/5/2023).
Pembahasan soal keterwakilan, lanjut Lolly, harus kembali diperiksa. Apakah benar seperti yang diisukan yakni berlawanan dengan Undang-Undang atau tidak, misalnya.
Pun tak hanya itu, proses simulasi ulang juga dirasa penting.
Baca juga: Sebelum Mendaftar ke KPU, PDIP Matangkan Persiapan Para Bakal Caleg
"Nah kemudian jika memang ada situasi khusus seperti ini tentu bagi kita kan harus liat lagi, oh dia bertentangan dengan UU maka perlu dilakukan pertimbangan ulang, dilakukan revisi ulang, lakukan simulasi ulang. Ini jadi penting," tegasnya.
"Tapi tentu saja tanpa mengabaikan proses yang telah berjalan di KPU. Kalau orang misalnya terlewat, dikoreksi ya kan, harusnya bisa dikoreksi," Lolly menambahkan.
Sebagai informasi, Senin sore, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu RI.
Mereka meminta Bawaslu untuk segera menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tidak tanpa alasan, koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Sehingga koalisi meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dan meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut.
"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," ujar Valentina Sagala, bagian dari koalisi, di Kantor Bawaslu RI, Senin.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.