Bawaslu Temukan Tenaga Pendamping Profesional Kemendes Kampanyekan Muhaimin dan PKB di Pemilu 2024
Bawaslu Babel telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung atau Babel menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bawaslu Babel telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT yang dipimpin kader PKB Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Bawaslu Tangani 81 Sengketa dari Bacalon Anggota DPD Imbas Buruknya Sistem Informasi Pencalonan
"Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung, E.M Osykar saat dikonfirmasi pers, Rabu (10/5/2023).
Oknum TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.
Bahkan oknum itu meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa.
"Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar tetapi juga PKB," kata dia.
Baca juga: Dalam Konsinyering, Bawaslu Telah Tegaskan PKPU Harus Sejalan Dengan UU Pemilu
Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian.
Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes.
"Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu)," ucap Osykar.
Dia menegaskan TPP tidak boleh melakukan politik praktis.
Baca juga: Pakar Pemilu Apresiasi KPU Revisi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan
"Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP," ujar Osykar.