Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai melanggar konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai melanggar konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Keputusan untuk revisi PKPU ini lahir usai KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan pertemuan tertutup.

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespon masukan dari berbagai macam kalangan dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari selasa kemarin 9 Mei 2023," kata Hasyim.

"Kemudian kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang bekaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten, kota untuk kuota perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," tambahnya.

Baca juga: 600 Lebih Caleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024 Gara-gara PKPU Baru

Adapun pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan diubah menjadi:

BERITA TERKAIT

"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempeuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas."

Diketahui, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dinilai melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg.

Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas