Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PKPU Direvisi di Tengah Pendaftaran Bacaleg, Bagaimana Nasib Parpol yang Sudah Daftar?

KPU menambahkan pasal baru dalam revisi PKPU  itu bagi partai politik (parpol) yang sebelumnya telah lebih dulu mendaftar.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKPU Direvisi di Tengah Pendaftaran Bacaleg, Bagaimana Nasib Parpol yang Sudah Daftar?
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). 

Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dinilai melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

Masalah dalam Pasal 8 Ayat 2 menyatakan hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50.

Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 (satu koma dua) orang caleg perempuan.

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan. Padahal 1 caleg perempuan dari 4 nama caleg presentasenya baru 25 persen, bukan 30 persen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas