Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberapa Partai Diterima KPU Pukul 23.55 Malam, Ketua Bawaslu: Proses Verifikasi akan Terhambat

Bawaslu merespons beberapa partai yang diterima KPU tingkat kabupaten/kota pukul 23.55 malam, keterlambatan itu berpengaruh pada proses verifikasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beberapa Partai Diterima KPU Pukul 23.55 Malam, Ketua Bawaslu: Proses Verifikasi akan Terhambat
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Bawaslu RI merespons terkait beberapa partai yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota pukul 23.55 malam. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons terkait beberapa partai yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota pukul 23.55 malam.

Hal ini terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, keterlambatan penerimaan beberapa partai itu akan berpengaruh pada proses verifikasi.




Ia menjelaskan, nantinya hal keterlambatan itu akan mempengaruhi proses verifikasi yang akan terhambat juga.

"Pengaruhnya nanti pada saat proses verifikasi akan terhambat juga. Akan belakangan ya," kata Rahmat, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).

Rahmat berharap nantinya proses verifikasi tak terlalu berat.

"Pengaruhnya nanti pada saat proses verifikasi akan terhambat juga. Akan belakangan ya. Ya semoga sih tidak terlalu berat verifikasinya itu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, tidak ada injury time atau tambahan waktu yang diberikan pihak KPU jika partai politik terlambat menyerahkan berkas-berkas untuk pendaftaran bacaleg.

"Ya enggak juga sih. Kan ada batas waktunya. Kalau injury time 1 menit sebelum 23.58 baru injury time," tutur Rahmat Bagja.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan, ada beberapa partai politik yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten kota pukul 23.55 malam.

Hal ini terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Partai Golkar Daftarkan 580 Bakal Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI ke KPU

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, laporan tersebut berasal dari tim pengawasan Bawaslu di KPU tingkat kabupaten kota.

"Pada saat ini, laporan dari tim pengawasan kami di tingkat kabupaten kota masih terus berjalan. Ada beberapa partai yang diterima di kabupaten kota jam 23.50, ada jam 23.51, dan 23.55," kata Bagja, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).

Terkait hal itu, Rahmat mengatakan, nantinya masih ada proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU RI.

"Oleh sebab itu, di hari ini selesai jam 22.45 kalau enggak salah tadi. Sehingga kami berharap proses-proses ke depan nanti akan ada proses verifikasi dilakukan oleh KPU," katanya.

Oleh karena itu, Rahmat menegaskan, Bawaslu akan terus mengawasi proses yang dilakukan KPU.

"Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas