Kala Demokrat-PKS Sebut Koalisi Perubahan Masih Solid Usai Johnny G Plate Tersangka
Herzaky Mahendra Putra mengingatkan penetapan tersangka terhadap Johnny Plate tak berdampak pada Koalisi Perubahan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny Gerald Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).
Penetapan tersangka terhadap anak buah Surya Paloh itu mendapat respons dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
NasDem, Demokrat, dan PKS saat ini merupakan anggota Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengingatkan penetapan tersangka terhadap Johnny Plate tak berdampak pada Koalisi Perubahan.
"Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah soliditas," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Dia menegaskan Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Herzaky menyebut PKS, Demokrat, dan NasDem tetap memperjuangkan perubahan sesuai kehendak rakyat.
"Kebersamaan kami bersama teman-teman NasDem dan PKS memperjuangkan perubahan dan perbaikan dengan bacapres Anies Baswedan merupakan kehendak rakyat dan jalan sejarah yang sedang kami rintis untuk Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Sementara, Presiden PKS Ahmad Syaikhu yakin dengan sikap negarawan Surya Paloh, peristiwa yang menimpa Johnny Plate tidak akan mengurangi soliditas Koalisi Perubahan.
"InsyaAllah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," tegas Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023) kemarin.
Baca juga: AHY Yakin Koalisi Perubahan Semakin Solid Pascapenetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka
Syaikhu menekankan agenda-agenda Koalisi Perubahan akan terus berjalan setelah deklarasi bersama untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," papar Syaikhu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.