Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Risma-Gus Hans Ungkap Korelasi Pembagian Bansos dan Perolehan Suara Khofifah-Emil

Tim Hukum Risma-Gus Hans menegaskan pihaknya menggunakan suatu rumus dalam hal menemukan adanya korelasi tersebut.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Risma-Gus Hans Ungkap Korelasi Pembagian Bansos dan Perolehan Suara Khofifah-Emil
Surya/Ahmad Zaimul Haq
RISMA NYOBLOS - Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini menggunakan hak suaranya di TPS 16 di Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung, Rabu (27/11/2024). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 3 pilkada Gubernur Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini-Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans), mengatakan ada korelasi dalam antara penyebaran bantuan sosial (bansos) oleh pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak terhadap hasil perolehan suara.

Hal itu pihaknya sampaikan dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

“Setelah kami menggunakan data, menggunakan program ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 02 ada korelasinya,” kata Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo.

Ia menegaskan pihaknya menggunakan suatu rumus dalam hal menemukan adanya korelasi tersebut.

Rumus itu, lanjut Triwiyono, bakal pihaknya ungkapkan melalui saksi yang mereka hadirkan dalam agenda persidangan berikutnya.

“Dan untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini itu ada rumusnya,” ungkapnya. 

“Tapi nanti kita akan hadirkan ahli untuk menjelaskan proses penemuan dari hubungan dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02,” sambung Triwiyono. 

Berita Rekomendasi

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Jatim 2024. 

Selain itu, mereka pun meminta untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," tutur Triwiyono.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas