Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah menjelang sidang pertama yang dijadwalkan pada 8 Januari 2025.
Permohonan tersebut terdiri dari 23 perkara sengketa pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara optimal.
“Berkenaan dengan penanganan PHPU Kepala Daerah tersebut, Mahkamah juga telah mempersiapkan berbagai hal,” uajr Suhartoyo dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).
Persiapan tersebut mencakup pembaruan regulasi tata beracara dalam sengketa Pilkada, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, serta penyelenggaraan workshop dan pelatihan penanganan perkara.
Selain itu, MK juga meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan di Gedung MK.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menyampaikan ihwal masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.