Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Sebut KPU RI Tidak Jalankan Kewajiban Hukum

Hal tersebut guna untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tidak Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Sebut KPU RI Tidak Jalankan Kewajiban Hukum
Istimewa
Foto dok./ Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menepati janji karena pada akhirnya tidak melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Titi Anggraini, selaku perwakilan dari koalisi, menuntut KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan dan menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.

"Hal ini untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017," kata Titi dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Koalisi perempuan juga mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik.

Baca juga: Ditanya Apakah akan Merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Ini Jawaban Ketua KPU RI

Hal tersebut guna untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan.

Koalisi perempuan juga menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (SILON).

Berita Rekomendasi

"Dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada Silon," tegas Titi.

KPU dinilai oleh koalisi perempuan tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.

Sebelumnya, DPR RI menolak untuk merevisi PKPU 1//2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu di DPR, Rabu (15/5/2023).

Diketahui, Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 sempat dikritik dan disarankan untuk direvisi oleh koalisi masyarakat sebab dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Pasal itu disebut membuat jumlah perempuan tidak dapat mencapai 30 persen dalam penghitungannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas