Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tepis Tudingan ICW yang Sebut Pihaknya Selundupkan Pasal Soal Mantan Terpidana Maju Jadi Caleg

Hasyim menegaskan ihwal PKPU tersebut sebenarnya sudah diadopsi dari dan diterapkan dalam pemilu sebelumnya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tepis Tudingan ICW yang Sebut Pihaknya Selundupkan Pasal Soal Mantan Terpidana Maju Jadi Caleg
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023). Ketua KPU menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pihaknya menyelundupkan pasal terkait mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pihaknya menyelundupkan pasal terkait mantan terpidana yang bisa menjadi calon legislatif (Caleg).

“Itu bukan mengarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal, karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Baca juga: KPK Minta KPU Syaratkan Caleg Lapor Harta Kekayaan

Sebelumnya, ICW menyebut KPU berpihak pada koruptor dan mengabaikan pemberian efek jera pada pelaku korupsi.

Hal ini lantaran ICW menilai ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut Peraturan KPU (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan dua aturan itu secara sederhana menyebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

Baca juga: Buka Celah Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg Tanpa Masa Jeda, ICW: KPU Langgar Hak Masyarakat

Hasyim menegaskan ihwal PKPU tersebut sebenarnya sudah diadopsi dari dan diterapkan dalam pemilu sebelumnya.

BERITA TERKAIT

“Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi ketentuan pada pilkada. Pilkada lalu 2020 itu sudah menerapkan,” ujarnya.

“Bahwa seseorang yang sudah dipidana dan kemudian selesai menjalankan pidananya baru mencalonkan diri kalau sudah genap atau melampaui jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni,” Hasyim menambahkan.

Sebagai informasi, data dari ICW, total 55 terdakwa yang berasal dari klaster politik, praktis hanya 31 orang saja yang dijatuhi hukuman pencabutan hak politik. Rerata hukuman pencabutan hak politik juga sangat rendah, yakni 3 tahun 5 bulan. 

Selain itu, lanjut Kurnia, KPU perlu mengetahui praktik korupsi politik kian masif dan gencar terjadi belakangan waktu terakhir. 

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dari total 1.519 tersangka, satu per tiga atau 521 orang diantaranya berasal dari klaster politik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas