Daftar Caleg, 5 Kepala Desa di Lampung Timur Mengundurkan Diri
Kelima kades tersebut mengundurkan diri lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR- Lima kepala desa di Kabupaten Lampung Timur mengundurkan diri demi mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Surat pengunduran diri lima kades sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: 2 Tahun Tidak Bisa Wujudkan Janji Kampanye, Wakil Bupati Agam Putuskan Mengundurkan Diri
Adapun kelima kades tersebut yakni Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Kades Rajabasa Lama Kecamatam Labuhan Ratu, Kades Giri Karto Kecamatan Sekampung.
Lalu, Kades Siraman Kecamatan Pekalongan serta Kades Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan saat dikonfirmasi benarkan ada lima kades mengundurkan diri.
"Yang memang sudah masuk surat pengunduran diri kepada kami (PMD) ada lima kades," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Ia juga memaparkan lima kades yang mengundurkan diri tersebut.
Baca juga: 10 Kepala Desa di Boyolali Mengundurkan Diri Demi Maju Jadi Caleg
"Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Kades Rajabasa Lama Kecamatam Labuhan Ratu, Kades Giri Karto Kecamatan Sekampung, Kades Siraman Kecamatan Pekalongan serta Kades Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara," paparnya.
Yudi mengatakan, kelima kades tersebut mengundurkan diri lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Alasan pengunduran diri akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, hanya lima kades tersebut yang saat ini terkonfirmasi mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini, masih melakukan tracking kepada para caleg di Lampung Timur.
Baca juga: Lima Kepala Desa di Kabupaten Klaten Mengundurkan Diri Demi Maju Jadi Caleg
"Kami sampai saat ini masih terus melakukan tracking dan penelusuran kepada seluruh Bacaleg," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Winarto, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, pihaknya masih terkendala lantaran tidak bisa mengakses data Bacaleg secara detail.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.