Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Kami Siap Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

PDIP siap melaksanakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PDIP: Kami Siap Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Ist
Sadarestuwati, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati mengatakan PDIP siap melaksanakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Hal itu terkait Denny Indrayana, mantan Wamenkumham yang mengaku mendapat informasi nantinya MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati mengatakan hingga kini pihaknya belum mendengar adanya informasi tersebut.

"Pada prinsipnya PDIP siap untuk melaksanakan keputusan MK apapun itu," kata Sadarestuwati kepada Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).

Anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan entah nanti MK memutuskan sistem proporsional tertutup atau terbuka PDIP tak mempermasalahkan.

"Sistem terbuka atau tertutup PDIP siap dan tidak mempermasalahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sadarestuwati menjelaskan PDIP tetap melakukan kerja-kerja nyata untuk rakyat.

Berita Rekomendasi

"PDIP tetap terus melakukan kerja nyata, kerja kerakyatan untuk mendapatkan hati rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Baca juga: MK Dirumorkan akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Akan Menguras Energi

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas