Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Mengaku Tak Mendapat Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Tapi Dapat Informasi

Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 tapi mendapat informasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Denny Indrayana Mengaku Tak Mendapat Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Tapi Dapat Informasi
kolase tribunnews
Denny Indrayana dan Mahfud MD - Denny Indrayana tanggapan soal pernyataan Mahfud MD yang sebut dirinya bocorkan rahasia negara. Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 tapi mendapat informasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny dalam pesan yang diterima, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Bukan Pembocoran Rahasia Negara

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," tambahnya.

Dia meyakini informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Berita Rekomendasi

Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.

"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," pungkasnya.

Meskipun informasi yang diterimanya diklaim kredibel, Denny berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia.

Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas