PRIMA Ajukan Kasasi Soal Gugatan Penundaan Pemilu 2024, KPU Yakin Bakal Ditolak MA
KPU yakin MA berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyebut urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan kasasi terkait gugatan penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis kasasi yang diajukan tersebut bakal ditolak.
"KPU optimistis, yang membuat peraturan bahwa kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Kritisi Tuntutan Pemilu Ditunda, HNW: Hakim Taati UUD Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilu ini yakin MA berpandangan sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyebut urusan sengketa pemilu bukan wewenang pengadilan umum.
Seperti yang termuat dalam putusan nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023 di mana PT DKI Jakarta mengabulkan banding KPU RI.
"Karena bukan otoritas atau kewenangannya. Dan itu yang disampaikan (PT DKI Jakarta)," lanjutnya.
Sebagai informasi, PRIMA mengajukan kasasi ke MA atas Putusan PT DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.
PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar juru bicara PRIMA Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Prima sejak awal sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.
Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.