Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tarikan Politik dalam Persidangan Sistem Pemilu Kuat, MK Pastikan Tetap dalam Koridor

Mahkamah Konstitusi memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang berjalan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tarikan Politik dalam Persidangan Sistem Pemilu Kuat, MK Pastikan Tetap dalam Koridor
Ibriza
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan. 

Namun, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.

Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK

Lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu. 

Selanjutnya, semua masukan akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ucapnya.

Meski demikian, Fajar mengatakan, belum mengetahui kapan RPH akan digelar. 

Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

Berita Rekomendasi

Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas