Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Siap Hadapi Proses Hukum
Denny Indrayana merespons soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.
Editor: Theresia Felisiani
![Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Siap Hadapi Proses Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prof-denny-indrayana-__.jpg)
Sementara itu, Denny menyebut akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi
kebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Ia menegaskan, jika proses hukum yang berjalan bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis.
"Maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ujarnya.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Pelapor tersebut
diketahui berinisial AWW.
Ia melaporkan Denny Indrayana yang memposting tulisan diduga mengandung ujaran kebencian (SARA) hingga pembocoran rahasia negara.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap Irjen Sandi.
Irjen Sandi mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(Tribun Network/ibr/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.