Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Rilis Data Bacaleg DPR RI, Calon Perempuan Tertinggi dari Partai Ummat, Terendah PSI

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hasil rekapitulasi ini sudah sesuai dengan sesuai Pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Rilis Data Bacaleg DPR RI, Calon Perempuan Tertinggi dari Partai Ummat, Terendah PSI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisioner KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis hasil rekapitulasi data pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI.

Dari data tersebut, bacaleg perempuan tertinggi berasal dari Partai Ummat. Tercatat 288 bacaleg perempuan atau 49,66 persen.

Sedangkan bacaleg perempuan terendah berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total 187 bacaleg atau 32,24 persen.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hasil rekapitulasi ini sudah sesuai dengan sesuai Pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sudah sesuai aturan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Sebagai informasi, soal keterwakilan perempuan dalam pemilu sempat jadi polemik usai KPU menetapkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Berita Rekomendasi

Dalam PKPU itu, terkhususnya Pasal 8 Ayat 2, dinilai menciderai keterwakilan dalam pemilu.

Baca juga: PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA, KPU: Kita Hormati Hak Hukum Warga Negara

Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women.

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut,
yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Berikut ada hasil rekapitulasi data pengajuan bacaleg DPR RI dari paling tinggi hingga terendah.

1. Partai Ummat total mendaftarkan 580 bakal caleg DPR RI. Sebanyak 292 di antaranya atau 49,66 persen adalah perempuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas