Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Ray Rangkuti: Kalau Tertutup yang Dirugikan Publik

Ray Rangkuti merespon sistem pemilu yang akan diputuskan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Ray Rangkuti: Kalau Tertutup yang Dirugikan Publik
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti merespon sistem pemilu yang akan diputuskan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ray publik akan dirugikan jika hasil putusannya sistem pemilu proposional tertutup.

"Sebetulnya konteksnya bukan partai, semua parpol bisa diuntungkan. Tapi yang jelas dirugikan publik karena kalau begitu konsolidasi oligarki partai makin kuat karena tidak ada kontrol," kata Ray ditemui di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ray melanjutkan salah satu kontrol konstituen dari pemilu melalui caleg menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Ini artinya sekarang partai-partai sedang negosiasi sama kita. Kalau nanti mereka yang menentukan mutlak (Proposional tertutup) disitu kartel akan muncul," sambungnya.

Menurut Ray kalau ada yang mengatakan proporsional terbuka berbiaya besar karena keuangan terbuka.

BERITA REKOMENDASI

"Lalu berapa biaya yang dikeluarkan kalau tertutup. Uang nominal besar tidak kelihatan karena di bawah meja semua," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya sidang putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang. 

Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono. 

"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).


Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca juga: Sistem Pemilu Diputus Hari Kamis 15 Juni 2023, MK Diharap Tetapkan Proporsional Terbuka

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas