KPU Yakin Putusan MK Terkait Sistem Pemilihan Umum Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) besok
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proprosional nantinya tidak akan memengaruhi tahapan pemilu yang kini tengah berlangsung.
Anggota KPU RI Idham Holik yakin pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024 mendatang.
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," kata Idham saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Pengamat Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Soal Sistem Pemilu, Ini Alasannya
Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu, lanjut Idham, merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dijelaskan penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," jelas Idham.
KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) besok dan akan dihadiri secara daring.
"KPU hadir sidang MK secara daring," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (12/6/2023) lalu.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.
Baca juga: Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.