MK Diminta tidak Mengubah Sistem Pemilu karena Berpotensi Menyebabkan Chaos Politik
Pangi meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang saat ini tengah diterapkan karena perubahan sistem Pemilu itu berpotensi menyebabkan chaos.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.
Pangi meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang saat ini tengah diterapkan.
Baca juga: MK Bakal Buka Suara Soal Tudingan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Denny Indrayana
Karena, menurutnya, perubahan sistem Pemilu itu berpotensi menyebabkan chaos atau kekacauan politik di Tanah Air.
"Kita tetap menginginkan sistem Pemilu yang berjalan sekarang, jangan lagi diotak-atik, sebab berpotensi menyebabkan chaos politik, sistem pemilu yang diganti di tengah jalan," kata Pangi kepada Tribunnews.com, Kamis.
Meski demikian, Pangi memberikan pengecualian jika MK memang memutuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.
"Kecuali kalau misalnya MK ingin memutuskan sistem Pemilu tertutup, jangan berlaku sekarang namun berlaku untuk Pemilu 2029," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, MK harus memastikan stabilitas politik, agar tidak memantik kekacauan, kegelisahan, dan ketidakpastian.
Baca juga: Besok MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024, Perludem: Memilih Sistem Pemilu Tidak Boleh Tergesa-gesa
"MK harus memberikan rasa keadilan yang setara, yang terbuka dan adil dalam memutuskan pembacaan putusannya," jelas Pangi.
"Bagaimana pun orang mengatakan bahwa sistem Pemilu adalah open legal policy, bukan ranah MK. Tapi itu kehendak dari partai, DPR di parlemen."
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.