Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Diminta tidak Mengubah Sistem Pemilu karena Berpotensi Menyebabkan Chaos Politik

Pangi meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang saat ini tengah diterapkan karena perubahan sistem Pemilu itu berpotensi menyebabkan chaos.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Diminta tidak Mengubah Sistem Pemilu karena Berpotensi Menyebabkan Chaos Politik
Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang saat ini tengah diterapkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara jelang pembacaan putusan sistem Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.

Pangi meminta MK agar tidak mengubah sistem Pemilu yang saat ini tengah diterapkan.

Baca juga: MK Bakal Buka Suara Soal Tudingan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Denny Indrayana

Karena, menurutnya, perubahan sistem Pemilu itu berpotensi menyebabkan chaos atau kekacauan politik di Tanah Air.

"Kita tetap menginginkan sistem Pemilu yang berjalan sekarang, jangan lagi diotak-atik, sebab berpotensi menyebabkan chaos politik, sistem pemilu yang diganti di tengah jalan," kata Pangi kepada Tribunnews.com, Kamis.

Meski demikian, Pangi memberikan pengecualian jika MK memang memutuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.

"Kecuali kalau misalnya MK ingin memutuskan sistem Pemilu tertutup, jangan berlaku sekarang namun berlaku untuk Pemilu 2029," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, ia mengatakan, MK harus memastikan stabilitas politik, agar tidak memantik kekacauan, kegelisahan, dan ketidakpastian.

Baca juga: Besok MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024, Perludem: Memilih Sistem Pemilu Tidak Boleh Tergesa-gesa

"MK harus memberikan rasa keadilan yang setara, yang terbuka dan adil dalam memutuskan pembacaan putusannya," jelas Pangi.

"Bagaimana pun orang mengatakan bahwa sistem Pemilu adalah open legal policy, bukan ranah MK. Tapi itu kehendak dari partai, DPR di parlemen."

Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas