MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya
Dikatakan Viva Yoga bahwa dari awal partainya meyakini bahwa MK akan menjaga marwahnya menjaga demokrasi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan proposional terbuka.
Dikatakan Viva Yoga bahwa dari awal partainya meyakini bahwa MK akan menjaga marwahnya menjaga demokrasi.
"Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Informasinya Soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Meleset, Denny Indrayana: Ya, Alhamdulillah
Atas keputusan MK tersebut, Viva Yoga mengukapkan apresiasinya dengan menyebut MK tetap independen.
"PAN memberikan apresiasi positif terhadap sikap MK yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari kekuatan manapun," jelasnya.
Dikatakan Viva Yoga jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan.
Baca juga: MK Bantah Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu Dengan 2 Fakta
"Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.