Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan dan menetapkan Sistem Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi
(Tangkap layar TRIBUNNEWS/JEPRIMA // www.pdiperjuangan.id)
Kolase Tribunnews: Ketua MK Anwar Usman menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). // Lambang PDIP. (Tangkap layar TRIBUNNEWS/JEPRIMA // www.pdiperjuangan.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup, pada Kamis (15/6/2023).

MK memutuskan dan menetapkan Sistem Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka.

Diketahui, sebelumnya pada Februari 2022, wacana soal sistem pemilu 2024 proporsional tertutup pertama kali digaungkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP pun menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Alasan PDIP mengajukan wacana sistem pemilu tertutup lantaran parpol besutan Megawati Soekarnoputri menganggap sistem proporsional terbuka menelan ongkos pemilu mahal.

Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita

Seusai MK menetapkan Sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka, PDIP memberikan responsnya.

Respons tersebut dilontarkan oleh Anggota DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan.

BERITA REKOMENDASI

Arteria Dahlan memastikan PDIP menerima putusan MK tersebut.

Hal tersebut juga merupakan cerminan dari demokrasi.

Arteria Dahlan bahkan memberikan pujian pada MK atas keputusan yang dibuat, mengutip Wartakotalive.com.

Menurutnya, ulasan MK menolak sistem proporsional tertutup sangat komprehensif dalam kehidupan tata negara di Indonesia.

“Kami hormati putusan MK kami pastikan ini bagian dari penguatan demokrasi,” kata Arteria Dahlan.

Anggota DPR RI Habiburrokhman, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Arteria Dahlan dan Supriansa menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Dalam putusannya, MK bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai, tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Tribunnews/Jeprima
Anggota DPR RI Habiburrokhman, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Arteria Dahlan dan Supriansa menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Dalam putusannya, MK bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai, tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Sekjen PKS Puji Politikus PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Pemenang Sejati


Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Tanggapan Partai NasDem

Partai NasDem juga turut serta memberikan tanggapannya usai putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.

Partai NasDem bersyukur Pemilu 2024 diterapkan sistem proporsional terbuka.

Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem mengatakan putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.

"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).

Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.

"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas