Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu RI Gelar Sidang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kaltim Terkait Pengajuan Bacaleg

Temuan dugaan itu ditemukan dan dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai terlapor. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu RI Gelar Sidang Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kaltim Terkait Pengajuan Bacaleg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang temuan dugaan pelanggaran dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang temuan dugaan pelanggaran dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023. 

Temuan dugaan itu ditemukan dan dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai terlapor. 

Baca juga: Banyak Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Bawaslu Nilai Jadi Problematik

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (21/6/2023) hari ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi sebagai Ketua Sidang dan Anggota Totok Hariyono. 

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kaltim menjelaskan kejadian temuan kejadian dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Pihaknya menyebut pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Kaltim pada pencalonan bacaleg partai Garuda.  

Partai Garuda mendaftarkan bacaleg untuk tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023. Namun, berkas yang diserahkan hanya berkas fisik dan belum diunggah dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) karena Silon bermasalah. 

Berita Rekomendasi

“Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima dan melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dari Partai Garuda dan menyatakan lengkap, memenuhi persyaratan, dan benar dan dinyatakan diterima," kata Anggota Bawaslu Kaltim di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (21/6). 

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Calon Peserta Pemilu yang Punya media Supaya Tidak Berkampanye Semena-mena

"Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023,” sambungnya. 

Bawaslu Kaltim, dalam pengawasannya merujuk pada surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dan kendala lainnya. 

“Pada intinya memberikan kesempatan pada parpol peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara selama 5 X 24 jam untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui Silon,” tuturnya. 

Hal yang dipermasalahkan oleh Bawaslu Kaltim adalah terjadi penambahan bacaleg dari yang sebelumnya diserahkan ke KPU Kaltim. 

"Dari semula yang harus diperbaiki datanya di Silon adalah 28 bakal calon menjadi 52 bakal calon dari Partai Garuda pada saat masa perbaikan pencalonan di Silon," jelas pihak Bawaslu Kaltim. 

“19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Kalimantan Timur setelah menerima dan memeriksa dokumen kemudian menetapkan status data yang terima terhadap 52 pengajuan bakal calon Partai Garuda,” tambahnya. 

Sementara itu, KPU Kaltim sebagai pihak terlapor menyebut bahwa laporan temuan dari Bawaslu Kaltim itu tidak jelas karena tidak ada tuntutan dalam perkara tersebut. 

KPU Kaltim menyebut bahwa kalau Partai Garuda mengkonfirmasi akan melengkapi data bacaleg sebelumnya belum diunggah ke Silon pada 19 Mei 2023 pukul 10.46 WITA. 

KPU Kaltim juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melanggar administrasi sebab mereka mengatakan bahwa ada surat KPU yang menjelaskan Surat KPU Nomor 495/2023 penambahan dan pengurangan maupun pergantian bakal calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas