Perludem Harap Tidak Terulang Manipulasi Data Dalam Vermin Perbaikan Dokumen Administrasi Bacaleg
Imbas banyaknya laporan manipulasi data parpol, KPU diadukan oleh banyak pihak dan menjalani sidang di DKPP
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap konsisten dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, berharap tidak ada manipulasi data oleh KPU dalam proses vermnin perbaikan ini sebagaimana verifikasi dokumen partai politik (parpol) sebelumnya.
Baca juga: KPU RI Temukan 300 Data Ganda, Perludem: Tanda Partai Politik Memaksakan Diri Penuhi Komposisi Caleg
Sebagaimana diketahui, imbas banyaknya laporan manipulasi data parpol, KPU diadukan oleh banyak pihak dan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan banyak menuai kritik.
"KPU menurut saya harus tetap konsisten untuk melakukan verifikasi kepada keterpenuhan syarat karena bagaimana pun satu syarat tidak dipenuhi, dia tidak memenuhi syarat apapun alasannya," kata Fadli, Rabu (28/6/2023).
"Nah ini yg harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal. Syarat mau tidak mau harus dipenuhi. Jangan lagi sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut pemilu kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai," sambungnya.
Proses vermin perbaikan ini, lanjut Fadli, harus diawasi ketat oleh seluruh pihak dan jangan sampai hanya menjadi sekadar tahapan formalitas belaka.
"Waktu perbaikannya harus diawasi betul itu jangan sampai nanti ini jadi lip service saja. Tidak memenuhi syarat diproses awal tapi diperbaikan jadi memenuhi syarat semuanya. Kan kita sudah lihat pengalaman itu di verifikasi partai," tuturnya.
Baca juga: KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg
Diketahui, dari total 10.323 bakal caleg DPR RI, hanya 1.063 atau 10,29 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan. Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Lebih lanjut, dari total bakal caleg yang BMS ini, ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Baca juga: Perludem Minta KPU Atur Moderasi Konten Peserta Pemilu Supaya Tidak Menyerang Kelompok Marginal
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.