Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo Bicara Isu HAM yang Dituduhkan Kepadanya: Tidak Enak dan Mengganggu, tapi Harus Dihadapi

Prabowo Subianto bicara soal isu HAM terkait penculikan aktivis pada 1998 silam, yang kerap ditudingkan kepadanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Prabowo Bicara Isu HAM yang Dituduhkan Kepadanya: Tidak Enak dan Mengganggu, tapi Harus Dihadapi
YouTube Najwa Shihab/Twitter @FadliZon
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto, saat hadir di Mata Najwa (kiri). Prabowo saat masih menjabat sebagai Danjen Kopassus (Kanan). Prabowo Subianto bicara soal isu HAM terkait penculikan aktivis pada 1998 silam, yang kerap ditudingkan kepadanya. 

Sekilas tentang Tim Mawar

Tim Mawar
Tim Mawar ((Tribunnews/Yongky Yulius))

Dikutip dari Kompas.com, Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat Komando Pasukan Khusus (Kopassus) usai peristiwa 27 Juli 1996, dimana kantor PDI (nama PDIP di era Orde Baru) dirusak oleh sekelompok massa.

Kejadian tersebut membuat Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus, menugaskan secara khusus kepada Komandan Batalyon 42, Mayor Bambang Kristiono, untuk menjadi Komandan Satgas Merpati.

Tugas tim itu adalah untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kegiatan-kegiatan radikal.

Baca juga: Prabowo Berjanji Bakal Ajak Semua Pihak Masuk ke Pemerintahan Jika Terpilih Jadi Presiden

Setelahnya, Mayor Bambang memanggil Kapten Fauzani Syahril Multhazar, Kapten Nugroho Sulistyo Budi, Kapten Yulius Selvanus, dan Kapten Dadang Hendra Yudha untuk menganalisis informasi tersebut dengan membentuk tim khusus pada pertengahan Juli 1997.

Terdapat tiga tim yang dibentuk, yaitu Tim Mawar, Tim Garda Muda, dan Tim Pendukung.

Tim Mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan, dan teror.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, beberapa eks anggota Tim Mawar saat ini menjadi anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Mereka adalah Brigjen Dadang Hendra Yudha, Dirjen Potensi Pertahanan; Brigjen (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstragan).

Lalu, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, Asisten Khusus Kemenhan; dan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, Staf Ahli Bidang Politik Kemenhan.

Diketahui, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta karena keterlibatannya di Tim Mawar terkait penculikan dan penghilangan paksa aktivis di era Orde Baru.

Sementara, Brigjen Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Terkait pemecatan terhadap Yulius, keputusan tersebut dianulir oleh hakim, sehingga saat itu ia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Sementara Prabowo, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pangkostrad, serta Komandan Sekolah Staf dan Komandan ABRI.

Pemberhentian ini dilakukan setelah ia menjalani sidang Dewan Kehormatan Perwira terkait beberapa kasus.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas