Prabowo Bicara Isu HAM yang Dituduhkan Kepadanya: Tidak Enak dan Mengganggu, tapi Harus Dihadapi
Prabowo Subianto bicara soal isu HAM terkait penculikan aktivis pada 1998 silam, yang kerap ditudingkan kepadanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
![Prabowo Bicara Isu HAM yang Dituduhkan Kepadanya: Tidak Enak dan Mengganggu, tapi Harus Dihadapi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-subianto-30623.jpg)
"Memang ini sesuatu yang tidak enak dan itu mengganggu saya, tapi harus dihadapi. Itu risiko seorang prajurit, risiko saya," tegas Prabowo Subianto.
Sekilas tentang Tim Mawar
![Tim Mawar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-mawar-5.jpg)
Dikutip dari Kompas.com, Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat Komando Pasukan Khusus (Kopassus) usai peristiwa 27 Juli 1996, dimana kantor PDI (nama PDIP di era Orde Baru) dirusak oleh sekelompok massa.
Kejadian tersebut membuat Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus, menugaskan secara khusus kepada Komandan Batalyon 42, Mayor Bambang Kristiono, untuk menjadi Komandan Satgas Merpati.
Tugas tim itu adalah untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kegiatan-kegiatan radikal.
Baca juga: Prabowo Berjanji Bakal Ajak Semua Pihak Masuk ke Pemerintahan Jika Terpilih Jadi Presiden
Setelahnya, Mayor Bambang memanggil Kapten Fauzani Syahril Multhazar, Kapten Nugroho Sulistyo Budi, Kapten Yulius Selvanus, dan Kapten Dadang Hendra Yudha untuk menganalisis informasi tersebut dengan membentuk tim khusus pada pertengahan Juli 1997.
Terdapat tiga tim yang dibentuk, yaitu Tim Mawar, Tim Garda Muda, dan Tim Pendukung.
Tim Mawar bertugas untuk mendeteksi kelompok radikal, pelaku aksi kerusuhan, dan teror.
Diketahui, beberapa eks anggota Tim Mawar saat ini menjadi anak buah Prabowo di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mereka adalah Brigjen Dadang Hendra Yudha, Dirjen Potensi Pertahanan; Brigjen (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstragan).
Lalu, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, Asisten Khusus Kemenhan; dan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, Staf Ahli Bidang Politik Kemenhan.
Diketahui, Brigjen (Purn) Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta karena keterlibatannya di Tim Mawar terkait penculikan dan penghilangan paksa aktivis di era Orde Baru.
Sementara, Brigjen Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Terkait pemecatan terhadap Yulius, keputusan tersebut dianulir oleh hakim, sehingga saat itu ia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.