Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ungkap Masih Ada 400 Ribu Lebih Data Pemilih yang Harus Diperbaiki KPU

Bawaslu mendorong KPU untuk segera melakukan perbaikan sebanyak 400 ribu data pemilih.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Ungkap Masih Ada 400 Ribu Lebih Data Pemilih yang Harus Diperbaiki KPU
Tribunnews.com/ Ibriza
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sedikitnya masih ada 400 ribu data pemilih yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sedikitnya masih ada 400 ribu data pemilih yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam temuannya itu, Bawaslu membagi data yang harus diperbaiki itu menjadi 12 kategori, yaitu:

Pemilih ganda, pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak dikenal, pemilih salah penempatan, pemilih anomali, perbaikan elemen data pemilih, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih anggota TNI, dan pemilih anggota polri.

Bawaslu mendorong KPU untuk segera melakukan perbaikan terkait data tersebut.

Baca juga: KPU: DPT Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

"Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Jika dalam hal perbaikan masih belum bisa melakukan tindak lanjut karena tidak terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan disarankan oleh Bawaslu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen autentik.

Berita Rekomendasi

Jika saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih warga negara yang dirugikan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.

"Dalam hal saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih WNI yang dirugikan berdasarkan proses yang tertera dalam ketentuan Pasal 512 UU Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Berikut jumlah masing-masing data yang harus diperbaiki oleh KPU dari total 443.313:

1) 109.907 pemilih ganda,
2) 76.650 pemilih meninggal,
3) 53.070 pemilih pindah domisili,
4) 29.907 pemilih baru,
5) 21.894 pemilih tidak dikenal,

Baca juga: KPU Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi untuk Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

6) 19.692 pemilih salah penempatan TPS,
7) 9.849 pemilih anomali,
8) 7.969 perbaikan elemen data pemilih,
9) 3.109 pemilih di bawah umur,
10) 1.838 pemilih bukan penduduk setempat,
11) 964 pemilih anggota TNI, dan
12) 737 pemilih anggota Polri.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Minggu (2/7/2023) di Kantor KPU RI, Jakarta.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten/kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas