Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024

Sebanyak 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal tetap diperbolehkan lanjut mengikuti tahapan pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 24 Bacaleg Partai Garuda Kaltim yang Terlambat Daftar Tetap Bisa Mengikuti Tahapan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat ditemui wartawan usai sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal tetap diperbolehkan lanjut mengikuti tahapan pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Garda Perubahan (Garuda) Indonesia yang didaftarkan di luar jadwal tetap diperbolehkan lanjut mengikuti tahapan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Lanjut," ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi terkait nasib 24 bakal caleg DPRD Kaltim dari Partau garuda yang didaftarkan di luar jadwal, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Ketua MKD DPR RI Ingatkan Fenomena Surat Kaleng Jelang Pemilu 2024

Untuk diketahui, Bawaslu RI hari ini baru saja menjalankan sidang putusan dengan KPU Provinsi Kaltim yang menjadi terlapor karena menerima pendaftaran bacaleg di luar jadwal seharusnya.

Diinformasikan dalam sidang, Partai Garuda baru selesai memasukkan data bacaleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada tanggal 19 Mei 2023.

Padahal pendaftaran bacaleg berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Langkah ini merupakan tindak lanjut KPU Kaltim atas surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023 untuk mengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Partai Garuda yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023, kemudian mengkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat dimasukkan dalam Silon pada 19 Mei 2023.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Digital yang Damai Jelang Pemilu 2024

Ditemui usai sidang, Bawaslu Provinsi Kaltim selaku pelapor juga mengkonfirmasi ihwal 24 bacaleg yang telat daftar itu tetap melanjutkan tahapan.

"Lanjut, karena ini sudah masuk tahap verifikasi. Tanggal 9 besok sudah selesai perbaikan verifikasi administrasi. Tahapan sudah sampai verifikasi," kata Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat ditemui wartawan usai sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Hal ini juga mengingat dalam sidang putusan, tidak ada amar putusan yang menyebut untuk 24 bacaleg Partai Garuda dicoret dari tahapan pemilu.

"Ya kalau pertimbangan majelis tadi tidak ada amar putusan yang mencoret, tapi hanya memberikan peringatan terhadap KPU (Kaltim)," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya dijelaskan ihwal Bawaslu Kaltim yang sudah meminta kepada KPU Kaltim untuk menghapus 24 bacaleg yang mendaftar terlambat itu.

Permintaan itu diberikan Kepada KPU Kaltim dalam saran perbaikan pada tanggal 29 Mei 2023 oleh Bawaslu Kaltim.

"Pada intinya Bawaslu Kaltim meminta dalam proses tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon menggunakan data yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kaltim pada tanggal 15 Mei 2023 dan mencoret nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda pada tanggal 19 Mei 2029," kata Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Ebin Marwi dalam sidang sebelumnya.

Sebagai informasi, KPU Kaltim dalam sidang hari ini diberi sanksi teguran oleh Bawaslu RI dalam sidang hari ini.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi selaku hakim ketua.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas