Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas

JPPR telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya melakukan transparansi data caleg.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR ) telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya melakukan transparansi data.

Namun, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan sudah tiga minggu surat itu tak kunjung dibalas oleh KPU.

"Dalam mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif ini, JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi bakal calon anggota legislatif kepada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Padahal Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, tertulis dalam hal permohonan informasi berkaitan dengan informasi pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan.

Baca juga: Masuk Proses Vermin Dokumen Perbaikan, JPPR Minta KPU Transparan soal Data Bakal Caleg

Apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud maka dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama dua hari dengan disertai alasan tertulis.

Oleh karena itu, JPPR pun mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.

Rekomendasi Untuk Anda

Alih-alih membalas surat, lanjut Mita, KPU RI justru menunjukkan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon pada tahapan verifikasi administrasi.

KPU juga cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Padahal partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Mita.

Dengan tidak adanya transparansi data, Mita khawatir KPU dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.

Adapun data yang diminta untuk dipublikasikan adalah nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Mita juga menegaskan proses publikasi data ini tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi seperti alasan yang dikemukakan KPU beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons soal Bawaslu yang masih keluhkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terkait data caleg secara keseluruhan.

Hasyim menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas